
Kubu Raya, 5NEWS.CO.ID,- Seorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian kabel milik PLN di Jln. Metdeka Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya diamankan oleh Polsek Kubu Raya pada Sabtu pagi, 06 Maret 2021.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah MZ (30) warga, Desa limbung Kec. Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya diamankan pihak kepolisian setelah dirinya sedang melakukan pencurian kabel di gardu milik PLN yang terletak di jalan merdeka Dusun Sidomulyo Desa Limbung setelah aksinya diketahui oleh warga yang curiga terhadap pelaku yang sedang melakukan pemotongan kabel milik PLN tersebut.
Aparat melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga yang melihat tingkah laku yang mencurigakan dari MZ.
Pelaku saat itu sedang melakukan aktivitas penguntingan kabel yang berada di Gardu listrik dan masih teraliri aliran listrik dipotong dengan mengunakan gunting, pada hari Sabtu tgl 06 maret 2021 jam 03.00 wib, di Jln. Merdeka Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya melalui Kanit Reskrim AKP Slamet menjelaskan” Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang curiga dengan seseorang yang sedang melakukan pemotongan kabel di Jln. Merdeka Dusun Sidomulyo Desa Limbung kec. Sungai Raya dan dengan dasar laporan tersebut saya memerintahkan anggota Lidik Polsek Sungai Raya mendatangi TKP,” jelas Kanit.
“Dari hasil penangkapan, Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa Plat nomor warna hitam (diduga sebagai sarana), 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) gulung kabel,” tambah Slamet.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel yg masih berada di gardu listrik bersama dengan temannya berinisial NK yang pada saat dilakukan penangkapan berhasi melarikan diri, pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memotong kabel yang masih teraliri listrik dengan mengunakan gunting dan memotong kabel tersebut,” ujarnya. (MUSHA)