
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Polda Metro Jaya menangkap 20 orang dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (16/07) kemarin. Pihak kepolisan mengatakan bahwa mereka adalah perusuh dalam aksi tersebut.
“Totalnya ada 20 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Jumat (17/07/20).
Dia menambahkan bahwa dari 20 orang yang diamankan itu, sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Pihaknya juga memastikan bahwa mereka yang ditangkap karena diduga membuat kerusuhan dan bukan peserta aksi demo.
“Tapi yang jelas itu bukan dari bagian buruh, bukan dari bagian mahasiswa, bukan pula juga dari kelompok yang menolak HIP itu loh ya,” paparnya.
Namun, pihaknya belum menjelaskan apakah 20 orang itu masih menjalani pemeriksaan atau sudah dipulangkan.
Seperti diketahui, Pada Kamis (16/07), elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR. Mereka menuntut agar DPR menghentikan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker.
Tak hanya demo RUU Ciptaker, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI juga menggelar demonstrasi di lokasi yang sama. Mereka menuntut pencabutan RUU Haluan Ideologi Pancasila dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Massa aksi ini membubarkan diri sejak awal pada pukul 15.15 WIB. (mra)