
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Universitas Indonesia beberapa waktu lalu mewajibkan mahasiswa baru untuk menandatangani pakta integritas yang kontroversial sebagai salah satu syarat masuk.
Dianggap kontroverisal karena salah satu poinnya berisi larangan untuk terlibat politik praktis, poin inilah yang dikhawatirkan terkesan seperti pengekangan terhadap mahasiswa.
“Lebih dari sekedar konsep, kita bisa lihat juga bahwa mahasiswa baru belum mengenal realita di kampus, masalah apa saja yang terjadi dan kegiatan yang akan mereka lakukan. Dengan semangat menyelesaikan administrasi sebagai mahasiswa baru, pakta integritas bisa menjadi bumerang bagi mereka di kemudian hari,” kata Ketua BEM UI Fajar saat dihubungi, Jumat (11/09/20).
Fajar juga mengungkap bahwa sebagian poin dalam pakta integritas juga dianggap mengkhawatirkan. Ada sejumlah poin, khususnya poin nomor 10 (10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara) yang dinilai mengekang kemerdekaan mahasiswa.
“Terlebih semakin dibuat khawatir dengan perumusan poin-poin di dalamnya yang terlihat semakin mengekang mahasiswa, poin nomor 10 sangat mengkhawatirkan karena sangat karet,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih juga menyarankan Pakta Integritas bagi mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) tidak bertentangan dengan tujuan kampus merdeka yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
“Termasuk kemerdekaan untuk berpendapat dan berserikat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (11/09/20).
Dia juga mengingatkan soal program kampus merdeka yang dapat disalahartikan oleh kampus, seperti yang dilakukan oleh UI ini kepada mahasiswa barunya, hal ini sekaligus menjadi kritik bagi kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud.
“Kebijakan kampus merdeka secara esensi tidak hanya mengatur bagaimana kampus merdeka dalam menaikkan level akreditasinya, tapi juga memberi keleluasaan bagi civitas academisi dalam mengembangkan potensi dan kualitas sumber daya manusianya,” ujarnya.
Sementara Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawati mengatakan bahwa pakta integritas yang beredar sebelumnya merupakan naskah yang belum final.
“Itu naskah yang belum final, dan itu yang diterima mahasiswa. Kami tadinya belum mau menarik lebih dulu karena tidak mau menimbulkan kegaduhan,” ujar Devie saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (11/09/20).
Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia juga membenarkan bahwa pakta integritas itu resmi dari pihak kampus dan menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa baru.
Pihaknya berdalih, tersebarnya draft pakta integritas yang diklaim belum finalitu merupakan bagian dari kekeliruan panitia Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UI yang berlangsung secara daring.
“Terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre-test, post-test, dan pakta integritas yang masih berupa draft sehingga banyak mengundang pro kontra,” papar Devie. (mra)