
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kabar gembira bagi seluruh insan pers di hari kemerdekaan RI, hari ini, Senin (17/08/20) jurnalis Diananta Putra Sumedi bebas dari penjara. Diananta kembali dapat menghirup udara bebas setelah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.
Diananta bebas pukul 10.23 Wita. Mantan Pemred Banjarhits.id itu telah dijemput di Tahanan Titipan Polres Kotabaru oleh istri dan tim pendamping Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.
“Saat ini kawan Ananta bersama tim pendamping telah menuju kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya diserahterimakan ke pihak keluarga,” ujar juru bicara Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Novi Abdi dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, pada Selasa (18/08) besok pukul 10.00 Wita Ananta bersama keluarga dan tim akan mengadakan pertemuan secara virtual dengan semua pihak yang selama ini memberi dukungan. Dilanjutkan dengan diskusi dan jumpa pers seputar kebebasan pers di Indonesia.
“Terima kasih atas dukungan yang luar biasa dari semua kawan selama ini. Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah dan membawa manfaat, bukan hanya buat Kawan Ananta semata, tapi buat gerakan Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan masyarakat Adat di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/08/2020).
Semoga dengan bebasnya Diananta dari penjara di momen kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pertanda baik bagi kebebasan pers di negeri ini kedepannya. (mra)