Negara Rugi Rp78 Triliun Gegara Korupsi Eks Bupati Indragiri Hulu

Mantan Bupati Inhu ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung. (Foto: Kompas/Norbertus Arya Dwiangga Martiar)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

R Thamsir Rachman pernah menjabat sebagai Bupati Inhu pada periode tahun 1999-2008, dan diduga terlibat dalam kasus korupsi di Hutan Lindung, Kabupaten Indragiri.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan pemilik PT Duta Palma Group yakni Surya Darmadi sebagai tersangka kasus tersebut.

“Hari ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, dalam keterangan pers, Senin, (1/8/2022).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini terkait dengan perizinan pada lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar, yang mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 78 Triliun.

“Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah memberi izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri hulu atas lahan seluas 37.095 hektar,” ujar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam rilis pers, Senin (1/8/2022).

Burhanuddin menyatakan bahwa Thamsir memberi perizinan kepada lima perusahaan sebagai berikut; PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Disisi lain, Darmadi disebut-sebut telah memanfaatkan lahan tersebut tanpa mendapat izin resmi dari Kementrian Kehutanan.

Para tersangka bakal terjerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, para tersangka belum ditahan karena Thamsir baru menjalani pidana perkara lain di Pekanbaru, sedangkan Darmadi statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (hus)