
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Korlantas Polri siap menggelar Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama dua pekan (14 hari), mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, di seluruh wilayah Indonesia.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual.
Sebagai gantinya mekanisme penilangannya mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.” kata Agung, disiarkan pada situs Korlantas Polri, Rabu (28/9/2022).
Agung berpesan kepada petugas di lapangan yang akan bertugas sesuai dengan arahan Korlantas Polri yang berlaku untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” kata Agung.
Tujuan Ops Kepolisian tahun 2022 adalah untuk menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya juga mengedepankan sarana ETLE sebagai penindakan secara statis maupun mobile.
ETLE statis sendiri mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sedangkan, ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Kamera itu berfungsi untuk mendokumentasikan pelanggaran yang terjadi, kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai plat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan sebagai barang bukti untuk penindakan pelanggar (ditilang).
Dia juga menambahkan, kepada masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Sasaran Operasi Zebra kali ini yaitu pengendara roda dua dan roda empat yang menggunakan ponsel saat berkendara, belum memiliki SIM/dibawah umur, tidak menggunakan helm, tidak memakai safety belt, melawan arus, melebihi batas kecepatan kendaraan dan berkendara pada saat kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol. (hus)