
Purworejo, 5NEWS.CO.ID,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo menyatakan bahwa permainan capit boneka adalah haram.
Hal ini ditetapkan Lembaga Fatwa Hukum Keagamaan atau Lembaga Bahtsul masail (LBM) PCNU Purworejo saat membahas hukum permainan capit boneka dalam rutinan selapanan Sabtu legi (17/9/2022) di MWC NU Kemiri.
Sebelumnya, permainan mesin capit ini memang sering menggiurkan bagi kalangan muda terutama anak-anak, sebab dapat memperoleh hadiah berupa boneka dan sejenisnya dengan cuma menggunakan coin.
Permainan capit tersebut bisa dikategorikan haram karena mengandung unsur perjudian.
“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” ungkap PCNU Purworejo
PCNU Purworejo menghimbau kepada orang tua atau wali untuk mengawasi dan menasehati anaknya agar tidak mengikuti permainan tersebut.
Hal senada pun, juga disampaikan oleh Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid, bahwa permainan tersebut haram.
“Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung-untungannya,” ucap Wawan, pada (22/9/2022).
“Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” paparnya.
Meski demikian, menurut Wawan, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus terhadap permainan boneka capit ini.
Perjudian yang dimaksudkan dalam permainan tersebut yakni karena adanya unsur untung-untungan dan pertaruhan dalam permainan mesin capit boneka tersebut.
Dimana orang yang harus memainkannya itu harus mengeluarkan uang dan ketika bermain belum tentu orang tersebut mendapat apa yang diinginkannya.
Wawan mengatakan semua yang mengandung unsur maysir akan tetap dinyatakan haram oleh agama.
“Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram,” pungkasnya. (hus)