
Mempawah, 5NEWS.CO.ID, – Seorang warga Kubu Raya, GL (36) dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mempawah karena telah terbukti bersalah menghina Habib Bahar bin Smith di Facebook. Hal itu tertuang dalam putusan PN Mempawah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu 24 Maret 2021.
Dia (GL) membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kalimat “Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda!” beberapa waktu yang lalu.
Postingan GL tersebut kemudian discreenshot salah seorang warga dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas. GL kemudian dibawa ke Pos Desa Kapur, selanjutnya GL dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum. GL diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah melalui sejumlah persidangan, PN Mempawah menyatakan terdakwa GL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.
GL dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah GL belum pernah dihukum. Majelis mengatakan bahwa terdakwa telah mengabaikan etika berkomunikasi dalam menggunakan sosial media.
Majelis menilai terdakwa bertujuan hendak menimbulkan respons (perlokusi) dari para pembaca Facebook-nya yang dalam hal ini berupa respons negatif. Hakim menilai hal itu dilakukan melalui tindak bahasanya yang dilakukan secara verdiktif, hanya berlandaskan opini pribadi, yang berangkat dari niat (lokusi) menghina dan mencemarkan Habib Bahar.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesal serta mengakui perbuatannya. (MUSHA)