
Yogyakarta, 5NEWS.CO.ID, – Aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Gejayan, Yogyakarta bakal diramaikan oleh berbagai elemen, baik dari buruh, mahasiswa, maupun masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak. Aksi Rapat Rakyat Mosi Parlemen Jalanan akan digelar puku 14.00 WIB, Senin (09/03/20).
Tagar #Gejayanmemanggil, #GagalkanOmnibusLaw bakal digaungkan. Sejauh ini, mereka yang akan turun ke jalan antara lain Aliansi Mahasiswa UGM, Aliansi Mahasiswa UAD, Aliansi UMY Bergerak, Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Aliansi Mahasiswa UAJY, Aliansi Mahasiswa UNY, dan Aliansi Mahasiswa UNISA Yogyakarta.
Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KM UMY), Riky mengatakan, sekitar seratus orang yang tergabung dalam Aliansi UMY akan bergabung dan bergerak dalam aksi.
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) juga akan bergerak meramaikan aksi. Ketua SBSI Korwil Yogyakarta, Dani Eko Wiyono mengatakan RUU Omnibus Law tidak boleh sampai disahkan.
Menurutnya, alasan Pemerintah akan mengundang banyak investor masuk ke Indonesia itu tidak berimplikasi apapun bagi buruh. Terlebih, ada wacana penghapusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta penghilangan pesangon, dan jaminan sosial bagi buruh.
“Langkah yang paling tepat saat ini adalah melawan dengan suara rakyat,” ujar Eko, Jumat (06/03).
Pemerintah dinilai berupaya menggalang kesadaran rakyat untuk menerima RUU tersebut sebagai kebutuhan dalam memudahkan pembangunan ekonomi. Namun menurut Aliansi Rakyat Bergerak, RUU itu hanya akan merugikan kaum buruh dan masyarakat.
Omnibus Law dianggap menerapakan konsep sapu bersih terhadap hal-hal yang menghambat investasi, seperti perizinan, ketenagakerjaan, tata ruang, dan pengadaan lahan.
Akan tetapi, banyak pihak yang memprediksi Omnibus Law bakal banyak melanggar dan merusak hak-hak dasar warga negara jika disahkan.
Setidaknya ada enam sebab yang diakibatkan RUU cilaka tersebut yang merugikan buruh dan masyarakat. Diantaranya, berpotensi memperpanjang jam kerja dan lembur pada buruh, penetapan upah minimum yang rendah, pelanggaran hak berserikat pekerja, pemangkasan kewenangan serikat pekerja. Bahkan hilangnya hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran.
Dari sisi lingkungan, RUU tersebut juga berpotensi besar memangkas dan mengubah konsep syarat-syarat administrasi, seperti sentralisasi kebijakan, menghilangkan pelibatan masyarakat, penghilangan izin mendirikan bangunan, reduksi atas subtansi AMDAL, penghapusan sanksi pidana lingkungan, atas praktik usaha yang merusak maupun mengubah fungsi ruang atau lingkungan.
Selain itu, RUU ini juga berimplikasi pada praktik pendidikan yang berorientasi pasar. Misalnya, berupa komersialisasi, link and match dengan industri, dan pembentukan kurikulum pendidikan yang fokus ke dalam orientasi kerja. (mra)
https://platform.twitter.com/widgets.js#gejayanmemanggil #gejayanmemanggillagi #GagalkanOmnibusLaw pic.twitter.com/3mtnhJrXrG
— gagang.pintv (@takeitsans) March 7, 2020