
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Seorang Demonstran yang berinisial LA yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat, sejak dilakukan penangkapan pada Senin (30/9/2019) lalu. Kuasa hukum LA dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengatakan bahwa kliennya ditahan sehari setelah penangkapan.
Pemuda berusia 20 tahun itu kini dikenai perpanjangan hukuman hingga 29 November 2019. Menurut Sutra, LA dikenakan pasal 218 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa pada 25 September 2019 lalu.
“Pasalnya sih banyak banget, ada yang perusakan, pembakaran, biasa kan pasal ada atau, atau. Tentang tidak mengindahkan imbauan aparat petugas,” kata Sutra.
Sutra juga menambahkan bahwa memang kliennya berada di lokasi kejadian, di sekitar gedung DPR/MPR. Namun kliennya mengatakan bahwa ia sama sekali tidak melakukan tindakan apapun yang sifatnya merusak dan merugikan.
“Jadi dia mengikuti kegiatan tesebut, lalu ia terkena gas air mata, dan akhirnya memilih untuk mengambil bendera untuk digunakan menutupi wajah dari gas air mata dan menjauh,” terang Sutra.
Ia juga menerangkan bahwa kliennya baru saja tamat sekolah dan akan segera meneruskan ke peruguruan tinggi. Tim kuasa hukumnya juga kini tengah mengajukan penangguhan penahanan dan bila perlu dilakukan pembebasan.
“karena kan dia bukan kriminal, dia bukan tahanan kriminal yang meresahkan masyarakat,” tutur Sutra.
Sementara itu, pihak kepolisian yang dimintai tanggapan mengenai kasus ini, Kepala Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung enggan merinci pasal yang dikenakan kepada LA, ia hanya menyebut berkas tersangka LA telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan. Yang bersangkutan masih dalam tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Tahan kepada awak media. (mra)