Lima Anggota Polisi Divonis Bersalah Dalam Kasus Tamansari

Bandung, 5NEWS .CO.ID,- Lima personel polisi dinyatakan bersalah terkait kasus penggusuran Tamansari, Bandung yang berujung rusuh beberapa waktu lalu.

“Lima orang sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, melakukan kekerasan saat pengamanan,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga ketika dikonfirmasi, Kamis (26/12/19).

Dari hasil sidang yang telah dilakukan, kelima personel itu dijatuhi hukuman kurungan di tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat. Saptono juga merinci kelima personel itu terdiri dari dua personel Brimob Polresta Bandung dan tiga personel Brimob Polda Jabar.

“Hasilnya kelima personel itu mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (12/12) Satpol PP bersama aparat Kepolisian dan TNI membongkar sebagian rumah warga Tamansari yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Bandung. Lahan tersebut, rencananya akan dibangun rumah deret.

Dalam prosesi penggusuran, bentrok sempat terjadi antara warga dengan sejumlah aparat. Bahkan, banyak video yang beredar di media sosial sejumlah aparat terekam melakukan pemukulan terhadap warga.

Salah satu video memperlihatkan seorang aparat sedang menarik warga ke arah kerumunan petugas, kemudian mereka beramai-ramai mengeroyok warga tersebut.

“Terkait dengan viralnya beberapa rekaman video yang diambil, bapak Kapolres dan bapak Kapolda sangat menaruh atensi terhadap tindakan-tindakan yang memang dirasa tidak sesuai dengan tugas pokok kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/12/19) lalu. (mra)