
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah memutuskan kembali mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah kini gunakan istilah PPKM Level 4.
PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali selama lima hari ke depan. Pemerintah bakal melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli 2021.
Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu (21/07/21), menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” tulis Inmendagri tersebut.
Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.
Inmendagri ini juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID-19. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (mra)