
Bandung, 5NEWS .CO.ID,- Sejumlah warga menolak eksekusi lahan untuk proyek rumah deret Tamansari, Kota Bandung. Warga menilai, eksekusi lahan oleh Satpol PP ilegal sebab masih ada proses hukum yang berjalan di pengadilan.
“Disini belum selesai semua. Proses gugatan kita masih berproses hukum. Sosialisasi juga tidak dilakukan, alat berat datang merusak jalan akses ke rumah-rumah warga,” ucap Rifki Zulfikar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mendampingi warga di area penggusuran, Kamis (12/12/19).
Rifki juga mengatakan proses hukum yang sedang berjalan saat ini ialah gugatan warga berkaitan dengan izin lingkungan proyek rumah deret Tamansari. Gugatan itu juga masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Kita juga masih menunggu putusan dari PTUN, sedang dalam proses. Warga juga sedang melakukan proses pendaftaran tanah untuk bisa mendapatkan sertifikat,” tuturnya.
Rifki juga menilai bahwa proses eksekusi ini dilakukan secara paksa, dia pun kecewa karena eksekusi dilakukan secara kasar. Masih ada warga yang bertahan kemudian diusir dengan menggunakan cara-cara kasar pula.
Proses penggusuran yang mendapat penolakan dari warga ini juga sempat berakhir bentrok antara pihak petugas Satpol PP dan beberapa pemuda yang mengaku mendampingi warga.
//www.instagram.com/embed.js
LBH Bandung pun menilai bahwa itu adalah tindakan yang serampangan dari aparat Satpol PP, Pemkot Bandung. Banyak juga warga yang menjadi korban kekerasan karena berusaha mempertahankan tempat tinggalnya. (mra)