
Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) diskors selama 6 bulan akibat melaporkan rektornya Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan korupsi.
Frans Josua Napitu melaporkan rektornya, Fathur Rokhman ke KPK pada Jumat, (13/11/20). Frans menduga rektornya melakukan korupsi dalam pengelolaan dana mahasiswa.
“Ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes, sehingga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Frans melalui keterangan tertulis.
Tiga hari pasca pelaporan tersebut, Frans diskors selama enam bulan. Dekan FH Unnes, Rodiyah menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian pembinaan moral karakter Frans ke orang tuanya.
Ia menjelaskan Frans pernah diperiksa pada Juli 2020 karena membuat kegaduhan. Dalam pemeriksaan itu ia diminta menandatangani surat yang berisi 6 pernyataan. Frans dianggap telah melanggar surat pernyataan tersebut karena melaporkan rektornya ke KPK.
Sementara itu, Fatkhur Rokhman, rektor Unnes yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi mengatakan, tata kelola keuangan Unnes dilakukan dengan prinsip zona integritas dan transparansi. Ia menganggap pelaporan yang dilakukan Frans terhadap dirinya sebagai hoaks.
“Di masa pandemi kami lebih fokus sehat, bahagia, dan tetap produktif dalam akademik virtual. Oleh karena itu, pola pikir negatif dan hoaks kita abaikan,” akunya seperti dilansir tempo.co, Jumat (13/11).
Frans beranggapan bahwa hukuman skors yang diberikan oleh pihak kampus sebagai upaya pembungkaman suara kritis mahasiswa. Dia menyatakan tidak akan diam atas kejadian yang menimpanya ini. (mra)