Lapor Polisi, Pelaku Persekusi Mahasiswa Gunadarma Terancam Pasal Berlapis

Terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma dianiaya sejumlah mahasiswa.(Tangkapan layar twitter @abcdyougoblog)

Depok, 5NEWS.CO.ID,- Kasus persekusi yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Gunadarma, Kota Depok, beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Korban persekusi yang juga pelaku pelecehan telah resmi membuat laporan di kepolisian.

Diketahui, persekusi terhadap 2 mahasiswa Universitas Gunadarma ini sempat viral di media sosial. Persekusi terjadi setelah isu pelecehan kedua pelaku terhadap 3 perempuan yang juga mahasiswi kampus tersebut terkuak.

Identitas pelaku tersebar seiring ramainya kasus pelecehan di media sosial. Hal ini membuat kedua pelaku dicari-cari mahasiswa lainnya hingga akhirnya dipersekusi.

Dalam video yang viral di media sosial, nampak kedua pelaku pelecehan diikat di sebuah pohon dan sempat ditelanjangi, bahkan sempat ditendang.

Keduanya sempat diamankan di Polres Metro Depok. Namun kasus pelecehan itu berakhir dengan damai setelah korban pelecehan mencabut laporannya.

Untuk kasus persekusi sendiri, saat ini polisi secara resmi telah melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban persekusi atau pelaku pelecehan.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari korban persekusi tersebut pada Minggu (18/12/2022). Saat ini laporan tersebut diselidiki polisi.

“Pada tanggal 18 pukul 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi. Inisial akan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Imran, Senin (19/12/2022).

Ia mengatakan bahwa pelapor inisial T (18) telah melaporkan beberapa seniornya terkait persekusi di Kampus Gunadarma.

“Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T (18) salah satu mahasiswa di Gunadarma. Senior-seniornya yang bersangkutan,” kata Imran.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan terlapor dalam laporan T ini ada dua orang. Satu pelaku terkait persekusi dan satu lainnya penyebar video soal persekusi.

Dalam laporan tersebut, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Mahasiswa Gunadarma yang juga pelaku pelecehan seksual, berinisial T (18), melaporkan akun @anakgundardotco soal persekusi yang menimpanya ke Polres Metro Depok. Polisi mengungkap alasan korban persekusi melaporkan akun tersebut.

Pihaknya mengatakan terlapor dalam laporan T ini ada dua orang. Satu pelaku terkait persekusi dan satu lainnya penyebar video soal persekusi. (mra)