
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sidang Kasus Pembunuhan di Juwana, dengan agenda Duplik dari Kuasa Hukum terdakwa RH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) 1A Pati, Kamis (27/10/2022).
Kuasa Hukum terdakwa RH, Esera Gulo tetap bersikukuh menyatakan bahwasannya kasus ini telah direkayasa sejak awal. Akan tetapi, dia optimis bahwa kliennya akan terbebas dari segala tuntutan yang ada.
Pasalnya, saat sidang dia mengatakan jika Replik yang diberikan oleh Kejaksaan pada sidang minggu lalu untuk keaslian bukti yang diajukan tidak bisa dipertanggungjawabkan keotentikannya.
“Jadi agenda hari ini adalah duplik dari atas replik dari pihak kejaksaan pada satu minggu yang lalu. Dan kami perlu beritahu, di dalam replik Kejaksaan pada satu minggu yang lalu telah mengakui secara tegas bahwa bukti dalam perkara ini tidak ada sama sekali keasliannya,” kata Gulo, Kamis (27/10/2022).
Gulo juga menyebut bahwa bukti-bukti atas kasus ini belum pernah dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
“Bukti sama sekali tidak bisa dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri. Baik surat maupun keterangan saksi dan itu mereka sudah mengakui dua kali dalam tuntutan maupun replik kemarin. Sehingga keluarga yakin terdakwa akan terbebas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
“Menuntut terdakwa hanya atas bukti petunjuk. Bukti petunjuk itu polisi dan jaksa tidak boleh memakai. Sebab yang bisa memakai hanyalah hakim. Yang mana diatur dalam 188 ayat 3,” sambungnya.
Menurutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, telah diakui bahwa pemeriksaan bukan tertanggal 23 April 2022 jam 16.30 WIB, melainkan tanggal 24 Maret 2022 malam. Jadi, telah terbantahkan oleh video yang dihadirkan oleh JPU sendiri.
Lantas Gulo secara tegas menyatakan bahwa dalam kasus ini terdapat adanya indikasi ikut campur atau rekayasa.
“Sehingga dalam kasus ini dari awal sudah jelas bahwa rekayasa sejak awal. Saya ulangi sekali lagi kasus ini rekayasa,” tegas Gulo.
Namun sebelumnya, pada persidangan dengan agenda Replik JPU menyatakan bahwa bukti yang diajukannya selama ini terhadap terdakwa adalah sah.
“Ditinjau dalam hubungannya satu sama lain, dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa. Disini kita lihat salah satu unsur yang menjadi syarat agar keterangan yang diberikan dalam keputusan penyidik dapat diakumulasikan sebagai petunjuk,” kata JPU, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya, dia menyatakan bahwa barang bukti berupa golok yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, telah dibantah oleh terdakwa dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang bernama Shinta Apriani.
“Bahkan kalau masalah golok, sudah dibantah terdakwa dan termasuk saksi yang kami ajukan adalah Shinta Apriani. Bahwa parang itu milik orangtua terdakwa, dan tidak pernah dibawa, bahkan yang sering meminjam golok tersebut adalah saksi sendiri yaitu Shinta,” jelasnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Grace Meilanie PDT Pasau memutuskan, persidangan terdakwa RH akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan pada 10 November 2022.
“Kami minta waktu dua minggu sampai tanggal 10 November bertepatan dengan Hari Pahlawan akan kita putus. Jadi, sidang 10 November 2022 dengan pembacaan putusan,” putusnya saat menutup persidangan agenda duplik. (hus)