Kronologi ‘Mbak Alfamart’ Minta Maaf ke Terduga Pencuri Coklat karena Diancam UU ITE

Viral karyawan Alfamart dipaksa minta maaf ke pencuri cokelat yang bawa pengacara. (Twitter/namaku_mei)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Viral di media sosial seorang pegawai Alfamart meminta maaf kepada seorang ibu yang diduga mencuri coklat. Pegawai itu terpaksa minta maaf karena diancam ibu tersebut dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran memvideokan aksi pencurian tersebut.

Manajemen Alfamart menjelaskan ancaman itu dilakukan seorang konsumen Alfamart Sampora di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika beredar video seorang pegawai Alfamart merekam seorang wanita berkacamata masuk ke dalam mobil. Saat ditagih untuk membayar, konsumen itu mengembalikan setumpuk coklat sambil berjalan kembali ke kasir.

Video itupun viral di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah ulang video tersebut adalah NamaKu Mei @Mei2Namaku pada Minggu (14/8) kemarin.

Akun yang sama juga mengunggah video permintaan maaf pegawai Alfamart yang memviralkan aksi tersebut. Pegawai itu memohon maaf kepada konsumen yang diketahui bernama Mariana karena video tersebut merugikan.

“Saya karyawan Alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial. Sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua dan telah merugikan ibu Mariana dan saya meminta maaf kepada ibu Mariana atas video yang tersebar kemarin,” ujar pegawai tersebut.

Menanggapi hal ini, manajemen Alfamart pun menyayangkan tindakan sepihak konsumen yang membawa pengacara hingga membuat karyawan tertekan.

Dari hasil investigasi, pihak Alfamart mengklaim konsumen itu juga mengambil produk selain cokelat. Perusahaan pun akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin mengatakan pihaknya menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum atas kasus intimidasi yang dialami oleh salah satu karyawan minimarket Alfamart Sampora Tangerang Selatan.

Solihin mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung karyawan, yang berdasarkan investigasi awal, menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami,” kata Solihin seperti dikutip dari akun Instagram @alfamart, Senin (15/08/22).

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati setiap hak warga negara di mata hukum. (mra)