KPI Bebastugaskan Sementara Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan

Pekerja melintas di dalam Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lembaga negara independen di Jakarta, Jumat, (3/9/2021). (Foto: MUHAMMAD ZAENUDDIN|KATADATA)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membebastugaskan tujuh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas di lembaga tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (03/09/21).

Agung juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum. Ia juga menyebut KPI akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini.

Ia mengonfirmasi bahwa KPI telah melakukan investigasi secara internal dengan cara meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.

“Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” pungkasnya. (mra)