Korupsi Pembangunan Gedung SDN Grogol 2 Depok

SDN 02 Grogol yang diduga terdapat kasus korupsi dalam pembangunan gedung sekolahnya. (Foto: istimewa)

Depok, 5NEWS.CO.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Dugaan yang dimaksud adalah pengadaan ruang belajar di SDN Grogol 2 yang dilakukan secara swakelola.

Kerugian yang diderita negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Pembangunan sekolah secara swakelola, kita temukan ada penyimpangan. Kita turun dalam waktu cepat dua bulan langsung kita naikkan ke penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Selasa (12/1/2021)

Sri menuturkan, tim pencari fakta sudah dibentuk sejak November 2020 dan dalam waktu dekat kejaksaan akan mengeluarkan nama tersangka.

“November 2020 sudah bentuk tim. Dalam waktu dekat kita tentukan tersangka. Kita harus lengkapi alat bukti yang ada, dan masukkan keterangan ahli, ketika sudah yakin baru ditentukan. Sekarang belum bisa kami umumkan,” ujarnya.

Data yang didapat adalah pembangunan ruang belajar di SDN Grogol 2 itu menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Kerugian yang diderita mencapai ratusan juta. Namun yang menjadi perhatian pihaknya adalah, dampak dari pembangunan yang dilakukan tidak sesuai standar bisa menimbulkan kerugian lebih besar di masa akan datang.

“Kerugian tidak besar hanya beberapa ratus juta rupiah saja. Tapi bagi kita miris, karena kalau bangun gedung sekolah banyak disunatin, nanti kualitas bangunan jelek. Dan selesai pandemi murid sekolah kembali dan tiba-tiba roboh, itu kerugian melebihi awalnya,” kata dia.

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menuturkan, pembangunan ruang belajar itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK)TA 2019 di Disdik. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan pada November 2020.

“Dan dalam tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah sudah telah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana pembangunan 16 ruang baru pada SDN tersebut oleh Disdik,” ucapnya.

Tercatat 1.128 SD, SMP, SMU dan SMK sekota Depok, dan setengah dari jumlah tersebut merupakan sekolahan negri yang berpeluang mendapatkan  bantuan pemerintah dalam program ( DAK)TA dan program pendidikan lainnya. Jika tidak ada kontrol dari pihak-pihak terkait dan masyarakat ada kemungkinan dana tersebut digunakan tidak pada tempatnya atau di korupsi oknum-oknum tertentu. ( AHA).