Koordinasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pati 2024, Pj Bupati: Jangan Ada Kecurangan

PJ Bupati Pati ketika menghadiri rapar Koordinasi Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Pati 2024 di New Hotel Merdeka, Pati, Rabu (23/11). (Foto: Husain/5NEWS.CO.ID)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati laksanakan rapat Koordinasi Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Pati 2024 di New Hotel Merdeka, Pati, Rabu (23/11/2022).

Dalam rapat juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Ketua KPU Pati Imbang Setiawan dan aparatur pemerintah kabupaten (pemkab) Pati lainnya.

Henggar mengatakan dalam rapat kali ini seluruh ketua partai yang hadir diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 nantinya.

“Dalam diskusi terkait dengan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pati dalam pemilu tahun 2024. Tentunya ketentuan-ketentuan terkait jumlah kursi DPRD itu adalah ketentuan dari KPU Pusat,” kata Henggar pada pidato di kegiatan tersebut, Rabu (23/11/2022).

“Kami berharap seluruh ketua partai yang datang dapat siang hari ini bisa memenuhi semua syarat-syarat untuk bisa lolos dan mengikuti pemilu tahun 2024,” lanjutnya.

Diketahui jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten Pati untuk pemilu 2024 nantinya masih tetap yakni 50 kursi. 

Namun, untuk didaerah lain bisa ada peningkatan jumlah kursi yang mana sesuai dengan peraturan daerah yang berbeda-beda.

Dia juga mengingatkan agar tidak ada kelalaian terhadap penataan kursi yang mana sudah didapatkan data yang valid.

“Penataan kursi, kita sudah mendapatkan data yang valid. Jangan sampai ada permasalahan nanti kedepannya,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan agar tidak ada yang namanya kecurangan dan permasalahan dalam pemilu nantinya.  Agar dapat mewujudkan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil).

Sementara itu, Ketua KPU Pati Imbang Setiawan menegaskan bahwa rapat ini sesuai dengan tahapan pemilu yang mencapai verifikasi administrasi.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya akan menetapkan dapil dan alokasi kursi DPRD Pati.

“KPU diamanatkan untuk menyusun daerah pemilihan pada DPRD kabupaten/kota. Karena, kota lain juga sudah ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, jumlah kursi dan Dapil untuk Kabupaten Pati dalam DPRD RI dan DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah ditetapkan.

Pada DPR RI, Pati sendiri tergabung di Jawa Tengah III bersama Rembang, Blora dan Grobogan. Sedangkan di DPRD Provinsi, Pati masuk di Jateng IV dengan Rembang. (hus)