Komisi Fatwa MUI Kalbar: Suntik Vaksin Corona Tidak Membatalkan Puasa

Dialog kebangsaan yang digelar oleh Masyarakat Relawan Indonesia (MRI), Selasa, (30/03/21). (Foto: istimewa) 

Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Menjelang bulan Ramadhan beberapa minggu kedepan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, Syaifuddin Zuhri, memberikan pernyataan terkait suntik vaksin corona di waktu puasa tidak akan membatalkan puasa selama vaksinasi tersebut dengan cara disuntik. 

Pernyataan tersebut disampaikan Syaifuddin saat kegiatan dialog kebangsaan yang digelar oleh Masyarakat Relawan Indonesia (MRI), Selasa 30 Maret 2021. 

Pada kegiatan dialog kebangsaan tersebut membahas tentang peran pemuda sebagai pilar bangsa dalam mendukung vaksinasi, di Aula Kantor Bappeda Kota Pontianak.

“Selama bulan suci Ramadhan, vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, itu tertuang di fatwa MUI nomor 13, namun harus dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh,” ujarnya. 

“Tetapi apabila saat berpuasa fisik dari seseorang itu lemah untuk divaksin, ada baiknya agar ditunda lebih dahulu atau menunggu waktu berbuka puasa. Harus mencari waktu yang tepat dalam proses vaksinasi,” kata Syaifuddin. 

Vaksin Sinovac yang digunakan untuk diberikan kepada masyarakat secara fatwa halal untuk di suntikkan ke masyarakat, jadi tidak terkontaminasi dengan kandungan yang diharamkan.

Dialog Kebangsaan yang diadakan MRI ini memberikan pemahaman kepada relawan yang didominasi oleh pemuda agar lebih memahami fatwa kesucian dan kehalalan vaksinasi selama berpuasa.

Peran pemuda memang sangat diperlukan untuk menjadi duta dalam percepatan vaksinasi kepada masyarakat guna mencegah penularan COVID-19 di Kota Pontianak.

Ketua Masyarakat Relawan Indonesia, Fachri menyampaikan bahwa “Pemuda ini merupakan pelopor kebangsaan karena pemuda inilah tongkat estafet kepemimpinan di masa depan.”

“Untuk itu, pemuda ini diharapkan mampu menggerakkan masyarakat lain untuk melakukan vaksinasi, dan dialog ini agar para pemuda mengerti dan dapat menyampaikan ke masyarakat luas tentang hukum dan fatwa vaksinasi selama bulan puasa,” terang Fachri. (MUSHA)