
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait kenaikan jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh umat islam setiap tahun di bulan Ramadhan, Selasa (18/4/2023).
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati, Imam Zarkasyi menyikapi Surat Edaran (SE) yang disampaikan oleh MUI. Yang mana isinya menaikkan jumlah ukuran zakat yang harus dikeluarkan.
“Kenaikan Zakat tahun ini sebanyak 2,7 kg beras, sedangkan di tahun-tahun kemarin hanya 2,5 Kg beras,” kata Imam saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (18/4/2023).
Diketahui hukum bayar zakat itu berdasarkan ukuran shaa atau wadah bukan timbangan. Namun selama ini banyak orang menganggap bahwa zakat yang dikeluarkan itu berdasarkan timbangan padahal itu tidak benar adanya.
“Ukuran shaa dengan timbangan itu berbeda, Nabi menyuruh kita mengeluarkan zakat berdasarkan wadah dan itu diukur bukan ditimbang,” terangnya.
Kemudian, Imam menambahkan bahwa banyak penemuan di lapangan terkait beras yang ditakar beratnya berbeda, padahal satu wadah, hal itu yang menjadi alasan MUI menaikan menjadi 2,7 kg. Pasalnya lebih baik lebih daripada kurang.
“Ada beras di dalam shaa atau wadah itu ketika ditimbang hasilnya berbeda-beda, karena aturannya itu soh bukan timbangan, jadi dari kami itu sangat rasional,” jelas Imam.
Aturan zakat fitrah terbaru ini berdasarkan fatwa MUI No. 65 tahun 2022, yang menyatakan bahwa kadar zakat yang dikeluarkan adalah 1 shaa yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 Kg atau 3,5 liter.
Menurutnya kualitas beras dan kadar air itu yang menentukan, bukan jumlah beras di dalam shaa. Oleh karena itu timbangan kapan saja bisa berubah-ubah tergantung beras itu sendiri.
“Jadi mestinya beras itu ditakar bukan ditimbang, jadi mungkin beratnya bisa 2,5 kg kalau misalnya kadar air tinggi, tapi juga bisa sampai 2,9 kg, tergantung beras nya,” tandasnya. (hus)