
Pontianak, 5NEWS.CO.ID- Pelaku pencurian sekarang punya target baru dalam melakukan aksinya, yaitu tanaman hias dengan harga cukup mahal. Seperti yang dialami oleh wanita bernama Angjangsari Wijayanti, tanaman hias miliknya senilai Rp 6 juta nyaris dicuri oleh (AS), warga Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Pulli mengatakan, pada Minggu, 14 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan telah terjadi pencurian tanaman hias jenis King Monstera.
Rully menerangkan, saat itu korban mendapati tanaman miliknya yang sebelumnya tertanam di dalam pot, tiba-tiba sudah terbongkar dan terletak di teras rumah. “Berdasarkan keterangan korban kerugian yang dialami sebesar 6 juta rupiah,” kata Rully, Senin 15 Maret 2021.
Setelah mendapat laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian. Kemudian dilakukan pendalaman dan didapat informasi jika ada orang yang menawarkan atau menjual tanaman melalui media sosial.
“Dari informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian bekerja sama dengan masyarakat untuk memesan tanaman yang diposting terduga pelaku. Dari komunikasi di media sosial, terduga pelaku kemudian mengantarkan tanaman hias yang dipesan. Saat itulah pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa tanaman king monstera,” kata Rully.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pontianak. (MUSHA)