Kiai Said: Pesantren Pusat Peradaban Islam Memiliki Kearifan Tinggi.

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj merasa bersyukur dengan disahkannya  Undang-Undang DPRRI dalam Rapat Paripurna di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

“Saya Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengucapkan alhamdulillah was syukrulillah dengan rasa bersyukur, bangga, gembira bahwa UU Pesantren sudah diputuskan,” kata Kiai Said di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Menurut Kiai Said, sebelum RUU diketok menjadi UU, PBNU berpesan tiga hal kepada PKB: pertama, agar menjaga independensi pesantren. Pesantren tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Kedua, pesantren sebagai pusat peradaban Islam memiliki wisdom yang tinggi.

Wisdom lokal yang kita banggakan dan dibanggakan oleh masing-masing daerah, maka setiap pesantren mengandung nilai-nilai wisdom lokal,” kata Kiai Said.

Dan ketiga, relasi Kementerian Agama dan pesantren merupakan mitra.

Namun, disahkan UU ini tidak serta merta persoalannya selesai. Pasalnya, menurut Kiai Siad, nantinya masih ada peraturan yang di bawah sebagai pelaksaaan UU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Agama.

Oleh karena itu, Kiai asal Cirebon ini meminta agar UU ini terus dikawal sehingga independensi pesantren tetap terjaga.

UU Tentang Pesantren disebut Kiai Said juga mengakui pesantren salafiyah sebagai lembaga pendidikan dan tidak terikat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas).

“Kita tetap independen sebagai lembaga pendidikan pesantren, sebagai lembaga pendidikan agama,” jelasnya. (mas)