
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa new normal belum bisa diterapkan di Kabupaten Pati, hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Gubernur terkait persiapan menuju pemulihan bencana Covid-19 (new normal) di Provinsi Jawa Tengah.
“Masih banyak diantara masyarakat itu yang beranggapan bahwa tatanan new normal itu berarti hidup normal seperti biasa. Padahal tidak seperti itu, melainkan kehidupan harus disertai dengan menjaga kewaspadaan, yaitu memakai masker, menjaga pola hidup sehat, dan menghindari kerumunan,” ujar Haryanto saat memimpin Rapat Koordinasi di Ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (23/06/20).
Haryanto juga secara spesifik membahas persiapan tatanan new normal dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pondok pesantren.
Ia menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan sarana-prasarana dan SDM yang memadai, di antaranya membuat Tim Gugus Covid-19 sendiri di lingkungan Ponpes dan memastikan seluruh warga ponpes mematuhi protokol kesehatan tanpa terkecuali.
“Tugasnya mewajibkan dan memastikan para penghuni pondok pesantren untuk menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun. Selain itu memastikan pengasuh ponpes menyediakan tempat karantina secara mandiri dan mengatur jarak antar tempat tidur 1,5 meter,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Bupati Pati itu.
Menurut Haryanto, Jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati, ada sekitar 200. Ia beranggapan hanya belasan di antaranya yang kemungkinan dapat memenuhi aturan dan kriteria tersebut.
Terkait hal ini, pihaknya akan segera menyiapkan regulasi khusus.
“Tidak mudah memang. Namun, kita laksanakan secara bertahap. Ponpes yang sudah siap tinggal kirim surat permohonan. Nanti ada tim yang memverifikasi. Kalau dinilai belum siap ya jangan dipaksakan,” ujar dia.
Ia berpesan kepada santri yang berasal dari daerah dengan tingkat penularan tinggi agar tidak diperbolehkan dulu kembali ke ponpes.
“Kalaupun tetap kembali harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari,” terang Bupati Haryanto.
Ia mengingatkan, aturan yang ketat ini dimaksudkan agar tidak muncul klaster penularan virus corona di lingkungan pesantren.
“Kalau sampai ada seperti itu, yang disalahkan pasti bukan pengurus Ponpes, melainkan pemerintah. Nanti kami dikira tidak bekerja,” kata dia. (mra)