Ketua Forum Pesantren Jepara Sesalkan Masih Banyaknya Pesantren yang Belum Terdaftar

Jepara, 5NEWS.CO.ID, – Mungkin ada yang belum tahu bedanya Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) dan Forum Komunikasi pondok Pesantren (FKPP), tanya Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Jepara Kiai Rosyif Arwani.

“RMI adalah wadah pesantren-pesantren yang dimiliki NU sedangkan FKPP adalah mitra kerja Kementerian Agama dan merupakan forum pesantren-pesantren yang bukan hanya NU saja,” katanya saat sambutan Halaqoh menyikapi UU Pesantren di pesantren Mata Air, Matla`un Nasyiin Pecangaan, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, yang bergabung di FKPP selain NU juga ada mazhab Syiah Ahlulbait bahkan ada yang agak radikal. “Karena kita sama-sama Muslim, kita harus menghargai sesama anak bangsa. Setidaknya saling menghargai sebagai sesama manusia yang hidup di bumi yang sama,” katanya.

Menurut pengasuh pesantren Annur Mangunan itu, UU Pesantren yang barusan disahkan DPR bagaikan pisau bermata dua. Memang satu sisi menguntungkan pesantren seperti harus adanya kitab-kitab salaf/klasik, dan pesantren harus mandiri.

“Namun seperti apakah maksud mandiri? apakah mandiri dari duit? Harus mandiri secara budaya, politik ataukah mandiri artinya memiliki ciri kepesantrenan?” katanya.

Menurutnya, masih perlu kajian agar jangan sampai kita salah memahami.

Langkah selanjutnya terkait administrasi, katanya, diantaranya masalah EMIS. “Jumlah pesantren di Jepara ada 305 sedangkan yang memiliki izin operasional ada 208, sisanya belum jelas,” katanya di hadapan perwakilan pesantren-pesantren di Jepara itu.

Kiai Rosif mempersilahkan pesantren yang masih terkendala secara administrasi untuk meminta bantuan pihak FKPP. “Saya siap membantu, agar semua pesantren terdaftar dan mendapat izin oprasional.” pungkasnya. (mas)