
Wonosobo, 5NEWS.CO.ID,- Pada hari ini, Rabu (24/02/2021) kesenian wayang Othok Obrol dan Tari Daeng resmi bersertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Bertempat di Ruang Setda Kabupaten Wonosobo, sertifikat HKI tersebut diberikan oleh Plh Bupati Wonosobo, One Andang Wardoyo, melalui kelompok seni budaya Jetayu kelompok seni Sedya Manunggal desa Selokromo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo.
Dalam pesannya, Andang meminta agar kedua kesenian tersebut harus terus dilestarikan melalui regenerasi para pelakunya yang dipersiapkan secara serius. Apalagi, dengan telah resminya kesenian Wayang Othok Obrol dan Tari Daeng sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
“Wayang Othok Obrol dan Tari Daeng telah resmi menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) yang layak untuk terus dilestarikan sehingga untuk regenerasinya pun saya minta agar dipersiapkan secara serius.” Katanya.
Sejalan dengan pesan Plh Bupati, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Kristiyanto, menyampaikan rasa optimisnya dengan diterimanya sertifikat HKI untuk kedua kesenian yang memiliki sejarah panjang dan unik tersebut. Kristiyanto menyampaikan bahwa penerimaan sertifikat HKI ini akan menambah semangat para pelakunya di desa Selokromo.
Kemudian, Kristiyanto menyampaikan keyakinannya bahwa kedua kesenian tersebut akan mampu menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara, karena itu dia juga berharap agar kedua kesenian tersebut semakin banyak digelar khususnya setelah masa pandemi Covid-19 berakhir.
“Kita juga berharap, selain adanya regenerasi secara berkelanjutan, pentas kesenian tradisional seperti Wayang Othok Obrol maupun Tari Daeng juga akan semakin banyak digelar, khususnya apabila nantinya masa pandemi Covid-19 telah berakhir,” tuturnya. (Nda)