
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah telah memberikan kejelasan dan kepastian terkait pelaksanaan UN 2021 dan kelulusan siswa di tahun ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menandatangani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, pada 1 Februari 2021 lalu yang berbunyi “Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.”
Surat edaran tersebut berisikan tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dan dipastikan, dengan ditiadakannya UN 2021 maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penentuan kelulusan pada tahun ini akan dilakukan melalui:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Untuk ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan akan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.
Untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Diharapkan dengan adanya ketentuan dan kejelasan diatas dapat menjadi informasi bagi para wali murid atau murid sekaitan dengan kepastian UN dan kelulusan siswa di tahun 2021 ini. (mra)