
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Indonesia resmi tidak memberangkatkan jemaah haji 2021, hal ini dipastikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021.
Pasca keputusan ini ditetapkan, muncul banyak pertanyaan dari masyarakat terkait nasib dana jemaah haji yang tidak jadi berangkat tahun ini. Topik dana haji ini bahkan sempat menjadi pembicaraan hangat selama beberapa saat di kalangan masyarakat.
Untuk itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Abdul Hamid memastikan bahwa dana jemaah haji sangat aman dan dikelola dengan baik oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Uang jemaah haji sangat aman, dikelola oleh badan pengelola keuangan haji, badan tersendiri yang ditunjuk oleh presiden untuk mengelola dana keuangan haji (BPKH). Itu badan tersendiri diluar struktur Kementerian Agama,” ujar Abdul Hamid kepada 5NEWS di Kantor Kemenag Pati, Jumat (11/06/21).
Abdul Hamid mengatakan, seluruh dana haji disimpan di BPKH dan dalam posisi aman, sebagai bukti keamanan dari dana tersebut, kita tahu bahwa setiap tahun jemaah haji diberangkatkan dengan biaya yang sangat murah.
“Contoh, di tahun 2019 kemarin ketika jemaah haji diberangkatkan dengan membayar biaya Rp 36 juta, itu biaya aslinya bukan segitu, tapi Rp 69 juta, kekurangan dananya diambilkan dari dana yang dikelola BPKH yang kemudian disubsidi untuk jemaah haji yang berangkat pada tahun itu,” papar dia.
“Jadi pengelolaannya sangat amanah sampai bisa memberikan uang sedemikian besar untuk subsidi jemaah, termasuk hari ini,” lanjut Abdul Hamid.
Terkait dengan kabar bohong/hoaks yang mengatakan dana haji digunakan untuk hal-hal lain, pihaknya dapat memastikan bahwa berita-berita tersebut tidak benar.
“Tentu saja, ini sekaligus menepis kabar/berita hoaks yang mengatakan bahwa dana haji itu habis digunakan untuk hal-hal yang lain, kita pastikan tidak,” kata dia.
Oleh karena itu, ia menjelaskan jika ada jemaah haji yang tahun ini tertunda dan ingin mengambil uangnya dipersilakan, bisa diambil setiap saat, bisa dilayani dan diberikan uangnya.
“Tidak ada persoalan terkait dengan keuangan itu, sehingga jangan termakan oleh berita hoaks dan berita sampah yang cenderung kepada fitnah. Intinya dana haji itu aman. Bisa diambil kapan saja,” tutur Abdul Hamid.
Prosedur Pengambilan Dana Haji
Untuk prosedur pengambilan dana haji, ia terlebih dahulu menjelaskan bahwa ada dua jenis, haji reguler dan haji khusus. Haji reguler ditangani pemerintah dalam hal ini Kemenag. Haji khusus ditangani oleh masing-masing biro perjalanan haji swasta, tapi channelnya tetap ke Kemenag.
Ia menjelaskan untuk jamaah haji reguler yang ingin mengambil kembali uangnya, silahkan datang ke Kantor kemenag pati dan membawa surat permhonan, kalau tidak punya surat permohonan datang saja dengan membawa bukti pelunasannya, surat permohonannya kami siapkan formnya, diisi, diselesaikan disini.
“Permohonan itu kita ajukan ke BPKH nanti mereka akan mengembalikan uang itu langsung ke rekening jemaah. Jadi tidak lewat kita lagi uangnya, sesuai rekening yang ada di uang setoran awal dan setor pelunasan mereka,” jelasnya.
“Praktis sekali, ajukan ke kita, kita ajukan ke pusat, disetujui, uang cair. Langsung ke kemenag saja, kita yang memfasilitasi jemaah,” pungkasnya. (mra)