
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Aksi kekerasan dan intimidasi kepada wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa, Eka Huda Rizky (20), salah seorang reporter media online Kabar6.com yang sehari-harinya melakukan peliputan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemuda yang kerap disapa Eka ini mendapat perlakuan intimidasi dan kekerasan oleh salah seorang oknum yang diduga anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rampug (FBR), saat melakukan peliputan di lobi pusat Pemkot Tangsel, Selasa (03/12/2019).
Insiden tersebut terjadi saat ia hendak melakukan tugas jurnalistik dan melihat keramaian massa FBR di depan Kantor Walikota Tangsel. Melihat keramaian tersebut, Eka pun langsung mendatangi kerumunan tersebut untuk meminta keterangan secara sopan. Namun, bukannya dibalas dengan cara yang sopan pula, Eka justru mendapatkan perlakukan yang kurang mengenakkan.
“Sebagai wartawan saya reflek mendatangi massa itu, saya memasang ID Card Kabar6.com, berharap bisa mendapat liputan karena memang itu kan tugas saya. Pas mau ambil foto, ada orang yang teriak melarang saya untuk mengambil gambar, saya juga dikira gerombolan Satpol PP,” jelas Eka saat memberikan keterangan kepada kawan-kawan jurnalis lain, Rabu, (04/12/2019).
Lebih lanjut, Eka menerangkan bahwa dalam keadaan panik ia berusaha menerangkan bahwa dirinya berasal dari media dan hendak melakukan kegiatan peliputan, namun hal itu tetap diabaikan. Eka justru diintimidasi bahkan sempat terjadi kontak fisik dengan melintir tangan dan merampas hp yang saat itu dibawa oleh Eka.
“Saya jawab dari media, ingin meliput. Mereka malah nyamperin saya ramean sambil disuruh untuk menghapus foto, padahal saya belum sempat ambil gambar. Tapi mereka tetap tidak percaya dan berusaha untuk merampas hp saya, tangan kanan saya agak dipelintir,” terang Eka.
Eka juga mengaku bahwa ia sempat diselamatkan oleh anggota perempuan FBR dan dibawa ke tempat yang yang aman, itupun masih dikejar dan ditarik-ditarik oleh gerombolan tadi hingga terdapat bekas cakaran ditangan Eka.
Mengetahui hal itu, Direktur Perusahaan media Kabar6.com, Sukardin, tidak terima atas perlakuan oknum anggota FBR itu kepada wartawannya, ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Sukardin berpendapat bahwa apa yang diterima oleh anak buahnya ini adalah salah satu bentuk tindakan premanisme yang kerap kali terjadi di Indonesia, terlebih kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Menurut Sukardin, ini melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalangi tugas jurnalistik. (mra)