Kelanjutan Nasib Tenaga Honorer yang Terancam Dihapus

Potret demo honorer yang berlangsung beberapa waktu lalu

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Kementerian Pendayagunaan PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan itu tertuang dalam UU Nmor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu bagaimana dengan pekerja honorer yang begitu banyak dan bahkan sudah lama bekerja saat ini???

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemerintah akan memberikan masa transisi selama lima tahun, terhitung sejak 2018 agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan seleksi itu akan dibuka.

“Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh pihak instansi pemerintah pusat atau daerah. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan untuk instansi unit organisasi,” katanya di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/01/20) lalu.

Apabila honorer tersebut tidak lolos CPNS ataupun PPPK dalam lima tahun tadi, maka status si pegawai honorer akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.

“Pertama kita kembalikan honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. Dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai dengan UMR,” jelas Setiawan.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi yang masih mengangkat tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan, PPPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN.

Instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong untuk mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Setiawan menjelaskan, selama masa seleksi CPNS dan PPPK belum dibuka, maka instansi masih bisa merekrut tenaga lewat pihak ketiga. (mra)