
Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Semarang, Jawa Tengah melancarkan aksi bejatnya terhadap siswi yang berkebutuhan khusus.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan pelaku berinisial RAZ (31) melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus,” kata Irwan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, pada Selasa (13/9/2022).
Diketahui modus pelaku terhadap korban GAN (15) dengan dalih merayu korban lalu mengajaknya menginap di sebuah hotel. Perbuatan pelaku itu terungkap setelah kepala SLB dan sejumlah guru mendatangi rumah korban (8/9/2022).
Pelaku beralibi jika aksinya digencarkan atas rasa suka sama suka. Dia juga mengaku baru sekali melakukannya terhadap korban. Namun hal tersebut, ditepis oleh orang tua korban.
Diketahui pelaku sudah bekerja sebagai guru di SLB di Kota Semarang selama tiga tahun dan telah memiliki istri dan seorang anak.
Kasus dilaporkan oleh orang tuanya ke polisi usai mengetahui kelakuan pelaku. Sehari setelahnya Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti barang pribadi milik korban dan pelaku. Polisi juga mendapatkan pesan tak senonoh via WhatsApp yang dikirimkan pelaku ke korban.
Pelaku mengaku dirinya dan korban dekat karena sering bertukar pesan WhatsApp. Selain itu, pelaku juga kerap pulang bersama-sama.
Awalnya dia mengaku di hadapan polisi dan media bahwa yang mengajak adalah si korban.
“Dia ngajak ke hotel saya mengiyakan,” kata pelaku.
Setelah adanya desakan dari beberapa pihak pelaku baru mengakui perbuatannya.
“Iya saya ajak ke hotel,” pungkasnya.
Selanjutnya, Irwan mengungkapkan pelaku melecehkan korban sekitar pukul 13.00 WIB, pada (6/9/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari vonis hakim karena pelaku merupakan tenaga pendidik.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Irwan. (hus)