Kejanggalan & Kontroversi Kasus Novel Baswedan

Jakarta, 5NEWS .CO.ID,- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan dua tersangka terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Dua polisi aktif berinisial RM dan RB itu resmi di tahan untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka terjadi di hari ke-990 setelah Novel diserang pada Subuh 11 April 2017 ini dianggap janggal oleh sejumlah pegiat anti korupsi.

Salah satu anggota tim advokasi Novel, Yati Andriyani mengatakan bahwa penetapan dua polisi aktif sebagai tersangka penyerangan itu terkesan sebagai upaya ‘pasang badan’ untuk menutupi dalang sebenarnya kasus ini.

“Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,” kata Yati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/19) lalu.

Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam kasus novel diantaranya adalah sebagai berikut:

  • SPDP pelaku penyerangan Novel hingga kini belum diketahui

Kepolisian membuat Surat Pernyataan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke-3 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 tanggal 23 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Arioseto itu menyebutkan bahwa pelaku penyerang Novel belum diketahui.

  • Polemik pelaku ditangkap atau menyerahkan diri

Terdapat dua informasi yang masih simpang siur perihal pelaku penyerangan ini yang ditangkap atau memang menyerahkan diri ke polisi. Pada 27 Desember sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menulis status di akun Facebooknya tentang dua pelaku penyerangan Novel yang menyerahkan diri, status tersebut kemudian dihapus oleh Neta.

Pukul 17.00 WIB, IPW merilis informasi yang mengungkap empat hal, yakni (1) air keras yang digunakan itu adalah campuran antara air aki mobil dengan air biasa, (2) motifnya adalah kesal dan dendam dengan ulah Novel, (3) teman dari penyiram tidak mengetahui bahwa ia diajak untuk menyerang Novel, (4) apresiasi terhadap pelaku yang menyerahkan diri, (5) kasus Novel melebar kemana-mana.

Pada pukul 18.00 WIB, polisi menggelar konferensi pers tentang penangkapan dua pelaku penyerang Novel. Dalam keterangan singkat itu polisi mengatakan bahwa keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menjawab secara detail perihal ini.

“Itu perihal teknis kami. Yang paling penting dan harus diyakini kami tidak salah tangkap dan itu pelaku yang sebenarnya. Itu yang terpenting,” ujar Listyo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/19).

  • Kepolisian dianggap tidak bisa membuktikan tindakan tersangka

Yati Andriyani menilai bahwa polisi tidak bisa menunjukkan bahwa tersangka benar-benar pelaku penyerangan.

“Apakah ada kaitan antara pengakuan yang bersangkutan dan keterangan saksi-saksi, termasuk sketsa Polri? Apa bukti bahwa yang bersangkutan adalah pelaku dan tidak di setting untuk pasang badan?,” ujar Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Keraguan serupa juga dilontarkan oleh Direktur Lokataru, Haris Azhar. Dia menilai informasi yang dilontarkan oleh pihak kepolisian tidak menunjukkan korelasi dengan fakta, keterangan dan kesaksian yang sudah ada.

“Apakah sudah dicocokkan dengan data dokter? Itu air keras, bukan air aki. Saya khawatir ini justru bagian dari modus penghilangan jejak pertanggungjawaban atas kasus Novel,” kata Haris. (mra)