
Pekalongan, 5NEWS.CO.ID,- Seorang dukun palsu bernama Afrizal (29), asal Riau ditangkap polisi di Pekalongan dan harus berurusan dengan hukum usai melakukan penipuan terhadap seorang ibu 2 anak.
Afrizal berdalih saat melakukan penipuan berprofesi sebagai dukun untuk mengilangkan kecurigaan korbannya.
Pelaku sempat sempat memaksa korban untuk lakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya sambil direkam, dan memeras uang korban hingga jutaan rupiah dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh tersebut ke internet.
Pelaku mulai diselidiki dan dicari usai sang korban asal warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melaporkannya ke polisi.
Pelaku pun berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan, pada Rabu (23/8/2022) .
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan awalnya korban bergabung dalam sebuah grup Facebook.
Dalam grup tersebut korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk berkonsultasi dan menghubungi pelaku.
“Korban memiliki akun Facebook, pada Februari 2022 lalu, bergabung ke group Facebook bernama ‘TERAWANG DAN ARTI MIMPI’. Dari group tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun FB Bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku),” kata Arief dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/08/2022).
Karena tanpa curiga dan percaya begitu saja, korban pun akhirnya melanjutkan komunikasi dengan si pelaku via WhatsApp (WA).
Pelaku yang menyamar sebagai (ibu Sri) mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Dalam komunikasi tersebut pelaku mengaku melihat aura hitam milik korban dan kedua anaknya. Lalu, pelaku meminta beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.
“Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun,” ujar Arief.
Wanita yang sudah terpedaya oleh dukun palsu itu, kemudian menuruti perintah biadab yang di luar nalar, seperti diperintahkan untuk memotong bagian dari payudara dan mengiris bagian daerah kewanitaan korban.
Selanjutnya, dengan tipu dayanya korban menuruti perintah untuk mengirim video tak senonoh itu ke pelaku.
Berbekal kiriman video tersebut, pelaku kemudian memeras korban dengan meminta uang secara berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial.
“Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta,” jelas Arief.
Pelaku ditangkap di bus saat akan melarikan diri ke Riau.
“Tersangka kemarin diamankan di terminal bis, yang bersangkutan akan melarikan diri kembali ke Riau. Semalam penyidik telah melakukan penangkapan dan telah diambil keterangannya,” kata Arief
Kata Arief, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan disepertiga penahannya. (hus)