Kegiatan OOTS Akan Segera Digelar Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat

Kegiatan OOTS yang akan digelar di beberapa tempat penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pontianak. (Foto: istimewa)

Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Perwakilan Ombudsman RI yang ada Kalimantan Barat akan melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) di beberapa tempat penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pontianak selama tiga bulan, dari 29 Maret sampai dengan Juni 2021

Ombudsman On The Spot ini memiliki tujuan untuk mendekatkan akses dan informasi tentang Ombudsman kepada masyarakat, kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan konsultasi pelayanan publik atau menyampaikan laporan tentang maladministrasi pelayanan publik dan memberikan sosialiasi dan edukasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Marini, mengatakan “OOTS dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Ombudsman, yaitu menerima laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima konsultasi masyarakat terkait permasalahan yang dihadapi dalam mengakses pelayanan publik, ataupun memperoleh informasi mengenai tata cara penyampaian pengaduan kepada Ombudsman.” Kamis,  25 Maret 2021. 

Marini menerangkan bahwa Ombudsman hadir ditengah masyarakat di pusat-pusat penyelenggraan pelayanan publik. Kami berharap ini membuka akses pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik.

Ombudsman akan membuka gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik di beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik yang rencananya akan dilaksanakan di Kantor Lurah Sungai Beliung, Kantor Camat Pontianak Kota, Kantor Camat Sungai Raya, Bandara Supadio, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Dispenda Kabupaten Kubu Raya, Satpas Lantas Polresta Kota Pontianak dan Kantor Samsat Pontianak.

Selain di Pontianak, OOTS rencananya juga akan dilaksanakan di beberapa Kabupaten Mempawah, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau dan Kota Singkawang.

Dengan adanya OTTS, Ombudsman dapat langsung melihat bagaimana kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, apakah sudah sesuai standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (MUSHA)