
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Walau sudah menerapkan PPKM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan saat melakukan monitoring ke lokasi-lokasi yang dianggap mencurigakan.
“Selain menemukan adanya tempat hiburan malam yang melanggar PPKM, kami juga mendapati adanya 21 orang yang melanggar surat edaran bupati tentang PPKM pada monitoring ke-3 bersama tim gabungan pada Jumat (15/01/20),” ujar Bupati Haryanto, Sabtu (16/01).
Kali ini, sasaran monitoring tim gabungan tersebut adalah sejumlah tempat hiburan malam yang biasa disebut dan dikenal dengan nama kompleks Lorong Indah (LI) dan kompleks GOR Pati.
Pihaknya mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke tutup selama PPKM berlangsung, baik yang di hotel maupun tempat-tempat lain yang digunakan untuk kegiatan sejenis.
“Sebagaimana dengan peraturan yang berlaku, maka pelaku penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sedangkan untuk pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan juga surat edaran (SE) yang berlaku,” paparnya.
Sementara, seorang oknum pegawai negri sipil (PNS) berinisial MS, ikut terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Pati, Kamis (14/12/2021). Saat diamankan, MS masih mengenakan seragam dinas batik dan sedang berada dalam kondisi mabuk berat di salah satu ruangan karaoke di Jalan Syech Jangkung Pati.
Diketahui, MS aktif tercatat sebagai PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Pati.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat yang memimpin langsung operasi ini mengkonfirmasi perihal tersebut. Selanjutnya, oknum PNS tersebut diangkut bersama sejumlah LC serta pengelola karaoke untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pati.
Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi” kata Arie seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/01/21). (mra)