Kasus Pengeroyokan Solo, Kuasa Hukum Korban: Ini Tindak Pidana Terorisme

Kuasa hukum korban pengeroyokan saat memberikan keterangan (Foto: istimewa)

Solo, 5NEWS.CO.ID,- Kasus pengeroyokan di Solo, kuasa hukum korban sebut kasus ini sebagai bentuk terorisme. Ia mengatakan bahwa insiden ini kental dengan unsur tindak pidana terorisme.

“Kasus ini kental dengan unsur tindak pidana terorisme selain tindak pidana-tindak pidana lain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar kuasa hukum korban, Anwar M. Aris S.H. saat ditemui pada Senin (10/08/20).

Selain itu, di kasus ini ada upaya kekerasan bahkan pembunuhan terhadap korban karena terdapat ujaran kebencian berbentuk teriakan beberapa oknum yang menjurus kepada pembunuhan.

“Ada teriakan kafir, bunuh, sesat, halal darahnya,” jelas Anwar.

Pihaknya juga menginginkan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah kepada terorisme karena hal ini sudah pernah terjadi sebelumnya di Solo.

Bahkan, dia menyebut bahwa salah satu basis tindak pidana terorisme di Indonesia ada di Kota Solo.

“Jantung dari masalah terorisme itu salah satunya di Solo, kita tidak perlu sebut apa kasusnya,” ujarnya.

Poin tentang tindak pidana terorisme itu adalah adanya upaya paksa pembubaran acara budaya yang dilakukan oleh keluarga muslim yang menghormati adat jawa yaitu midodareni.

“Mereka (pelaku) alergi terhadap hal ini, itu unsur tindak pidana terorisme,” tegasnya.

Anwar memaparkan bahwa unsur pidana terorisme itu mengancam keamanan negara, bangsa, rakyat dalam hal ini. Dia juga mengatakan bahwa keluarga korban sangat menjunjung tinggi budaya ini.

“Pelaku ini tidak njawani, tidak menoleransi budaya jawa. Adapun pasal yang bisa dimasukkan aparat penegak hukum minimal ada belasan undang-undang tindak pidana terorisme disitu,” pungkasnya. (mra)