Kasus Midodareni Solo, Terdakwa dan Penuntut Umum Terima Vonis Hakim

Tersangka kasus kekerasan dan intoleransi acara doa nikah di Pasar Kliwon Solo saat diringkus polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Google Images)

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Para terdakwa menyatakan menerima putusan bersalah atas kasus kekerasan acara doa nikah Midodareni di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo.

Dengan demikian, kedua belas terdakwa akan menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan. Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding.

Kepala PN Semarang melalui Humas Eko Budi Supriyanto mengatakan baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim pada hari Rabu (10/2/2021) kemarin.

“Kemarin sore dari majelis mengatakan, baik Penuntut Umum maupun terdakwa terima putusan,” kata Eko saat dikonfirmasi 5NEWS.CO.ID, Kamis (11/2/2021) siang.

Eko menjelaskan kasus ini dinyatakan selesai karena tidak ada pihak yang mengajukan banding. Barang bukti yang selama ini digunakan, tutur dia, akan segera dikembalikan kepada yang berhak.

“Barang bukti kembali kepada yang berhak yaitu pemilik mobil atau korban.” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan para terdakwa bersalah atas perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama saat acara doa nikah putri Habib Umar Assegaf di awal bulan Agustus 2020 lalu.

Terdakwa Budidoyo dan Sugiyanto divonis 1 tahun penjara. Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun hukuman penjara.

Sementara terdakwa Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Arif Nugroho, Maryanto, Sutanto dan Muhamad Lazmudin, masing-masing divonis 10 bulan penjara, yang juga jauh dibawah tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Surono dan Agus Nugroho, masing-masing dijatuhi vonis 8 bulan dari tuntutan 1 tahun penjara. (hsn)