
Rembang, 5NEWS.CO.ID,- Pemkab Rembang catat terdapat 340 kasus aktif virus corona di wilayahnya per Jumat (19/12/20). Dan untuk upaya pencegahan penyebaran virus menular ini, pihak Pemkab akan menerapkan beberapa aturan baru.
Diantaranya adalah, pelaranagan selebrasi tahun baru, meniadakan sekolah tatap muka, dan pembatasan jam buka tempat hiburan. Seluruh pasar juga akan ditutup setiap hari Jumat atau seminggu sekali, penutupan ini akan mulai dilakukan pada tanggal 25 Desember 2020.
Dalam surat edaran tentang antisipasi peningkatan COVID-19 nomor 440/3144/2020 tertanggal 16 Desember 2020. Dalam edaran tersebut per tanggal 25 Desember 2020, semua pasar di Kabupaten Rembang akan tutup setiap hari Jumat, dan objek wisata ditutup setiap Kamis dan Jumat.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan, penutupan tersebut dimanfaatkan untuk penyemprotan disinfektan, sehingga diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19.
“Selain hari-hari tersebut, tetap beroperasional seperti biasa. Kegiatan penyelenggaraan acara, kegiatan atau event perayaan akhir tahun 2020 juga kita tiadakan,” ungkap Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Warung kopi dan juga warung-warung tradisonal juga tak luput dari kebijakan tersebut, warung-warung ini akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB.
“Selain itu juga dilakukan pembatasan operasional/pemberlakuan jam malam bagi usaha warung non modern (seperti warung tiban, warung kopi dan sejenisnya) buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB, usaha warung modern (seperti minimarket, supermarket dan sejenisnya) buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan usaha kafe atau karaoke operasional buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB, “ kata Hafidz,
Tak hanya itu, kegiatan sekolah tatap muka (PTM) di sekolah yang dinaungi kabupaten seperti PAUD, SD, dan SMP juga ditunda. Kegiatan sekolah didorong lewat sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pihaknya mengatakan, lonjakan luar biasa penyebaran virus corona di wilayahnya ini harus diimbangi dengan sikap masyarakat yang lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Mengingat upaya penanganan masih minim, pihak Pemkab sudah membuat surat edaran untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Hafidz juga mengajak masyarakat untuk tidak menggelar pesta malam baru karena dapat memicu kerumunan yang rawan menjadi klaster penyebaran virus corona. Pemkab Rembang juga meniadakan perayaan tahun baru sekaitan dengan situasi pandemi yang tak kunjung mereda ini. (mra)