Kasus Covid-19 di Pati Tinggi, Jam Malam Diberlakukan Kembali

Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Bupati Pati, Jawa Tengah, Haryanto. (Foto: Dok. Humas Pemkab Pati)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kasus virus corona di kabupaten Pati masih terus meningkat, Pemkab memutuskan untuk kembali menerapkan aturan jam malam. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Pati yang juga menjabat sebagai Bupati, Haryanto.

“Surat penerapan kembali jam malam baru dikonsep, ada sedikit bagian yang harus dibenahi. Tanggal 4 Desember rencananya mulai diberlakukan,” ujar Haryanto kepada wartawan di Pendopo Kab. Pati pada Senin (30/11/20).

Ia mengungkap seharusnya kebijakan ini mulai diberlakukan per tanggal 1 Desember, tapi diundur karena harus ada waktu untuk sosialisasi selama tiga hari.

“Mestinya 1 Desember, tapi ada waktu tiga hari untuk sosialisasi,” kata Haryanto.

Dia meminta kepada para pelaku usaha yang biasanya berjualan hingga larut malam untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. langkah ini diambil oleh pihak Pemkab agar kasus virus corona di Kab. Pati tidak terus naik.

“Mohon untuk para pelaku usaha yang berjualan agar nanti menyesuaikan diri, tutup lebih awal. Hal ini supaya Covid-19 tidak berlarut-larut,” paparnya.

Akan tetapi, aturan jam malam yang kali ini diterapkan berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya dimulai pada pukul 22.00, kini diundur sedikit menjadi 22.30 WIB.

“Kalau aturan tidak kita ketati, akan jadi persoalan. Nanti yang disalahkan saya selaku Ketua Satgas Covid-19, dikira tidak mengambil langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” keluhnya.

Kali ini, aturan jam malam akan diberlakukan tanpa batasan waktu khusus. Kebijakan ini akan dicabut jika kasus penularan virus corona di Kabupaten Pati sudah benar-benar reda.

Pihaknya juga menganggap kebijakan ini tepat untuk diberlakukan kembali karena mendekati libur panjang natal dan tahun baru. Perayaan natal juga saat ini belum bisa digelar secara besar-besaran di gereja, harus ada pembatasan orang.

“Saya juga sudah buat surat edaran ke gereja, untuk sementara perayaan natal belum bisa. Tetapi, beribadah di gereja diperbolehkan dengan pembatasan, maksimal 50 orang. Kalau lebih harus ada izin dari pihak keamanan,” pungkasnya. (mra)