
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi PT ASABRI (Persero) disita Kejaksaan Agung. Diantaranya aset yang disita merupakan 6 bidang tanah dan bangunan di Pontianak milik Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro.
Diantara tanah yang disita tersebut ada yang diatasnya berdiri sebuah hotel dan mal.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, mengatakan “Penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin,” Sabtu, 27 Maret 2021.
Berikut daftar asetnya:
– 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB Nomor 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 M2.
– 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB Nomor 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 M2.
Di atas 2 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan yakni Mal Matahari Pontianak. Aset tersebut diduga berkaitan dengan Benny Tjokro
– 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB Nomor 38 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 M2.
– 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB Nomor 57 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 M2.
Di atas 2 bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan yaitu Hotel Maestro Pontianak.
-1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB Nomor 58 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 M2.
-1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai HGB Nomor 59 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 M2
Selain itu, Kejagung menyita 3 bidang tanah seluas 833 hektar yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.
Aset-aset lainnya yang turut disita Kejagung yakni milik Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Adapun yang disita adalah dua bidang tanah beserta aset bangunan di atasnya yang berlokasi di Kota Pontianak.
Berikut rinciannya:
– 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT. Inti Kapuas Arowana Tbk.
– 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) Nomor 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.
Kerugian negara atas kasus ASABRI ini diduga sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dibandingkan kasus Jiwasraya. Kejagung meminta BPK menghitung lagi angka pasti kerugian negara dalam kasus ini. Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. (MUSHA)