Kapolsek Sukodono Terciduk Konsumsi Narkoba

Ilustrasi narkoba. Kapolsek Sukodono AKP KT dan sejumlah anggotanya diciduk karena penyalahgunaan narkoba. (Foto: SHUTTERSTOCK)

Surabaya, 5NEWS.CO.ID,- Propam Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menciduk Kapolsek Sukodono AKP KTW dan dua anggotanya terkait penyalahgunaan narkoba, Selasa (23/8/2022) malam.

Inisial anggota Kapolsek lainnya yang terjaring juga adalah Aiptu YHP dan Aiptu YS.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kegiatan pencidukan itu dilakukan pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah ada laporan soal kapolsek di Sidoarjo yang terindikasi menggunakan narkoba.

Dirmanto juga menjelaskan, penangkapan para oknum karena adanya temuan bukti indikasi positif konsumsi narkoba jenis sabu, dari tes urine yang dilakukan Bidang Propam Polda Jatim.

“Ketiganya positif narkoba jenis sabu,” ungkap Dirmanto.

Selain menangkap sejumlah oknum polisi itu, tim Propam Polda Jatim juga mengamankan sejumlah barang diduga sebagai alat yang dipakai untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu atau alat hisap dan barang bukti lainnya.

Barang bukti lainnya antara lain korek gas, plastik wadah sabu, sedotan, dan botol.

Dirmanto memberi tindakan instruksi secara tegas menindak setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, perjudian dan sejenisnya yang dilarang oleh perundang-undangan (per UU).

“Bidpropam menyelidiki polsek, dites urine. Kapolsek dinyatakan positif,” kata Dirmanto.

Para tersangka tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Ruangan penyidik bidang Propam Mapolda Jatim, untuk melakukan sejumlah tes dan dimintai keterangan terkait.

Kemudian semua jajaran Kapolsek di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, langsung diperintahkan melakukan tes urine terhadap seluruh anggotanya.

“Kami langsung kumpulkan semua Kapolsek dan pejabat utama Polresta Sidoarjo dan langsung saya minta tes urine,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes, Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Akan tetapi Kusumo belum memberikan hasil tes urine secara detail kepada media massa, dan menyerahkannya ke Bidang Propam Polda Jatim.

“Hasilnya kami serahkan ke Bidang Propam Polda Jatim,” kata Kusumo.

Pemeriksaan terhadap semua anggota ini dilakukan untuk mengetahui jika ada oknum-oknum lainnya.

Hukuman dan sanksi bakal diberikan kepada para oknum-oknum tersebut, bahkan bisa terancam jabatannya dimutasi atau dipecat.

Serta dapat terjerat setidaknya paling singkat 5 tahun bui dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai Pasal 14 UU Narkotika. (hus)