Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat Secara Tidak Hormat

Eks Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. (Foto: Istimewa)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari Polri secara tidak hormat. Pemecatan dilakukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Edwin dipecat sebab dia dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan menyalahgunakan wewenangnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jakarta, (31/8/2022).

Menurut Dedi, saat menjabat Edwin selaku atasan penyidik tidak mengontrol dan tidak mengawasi salah satu kasus perkara laporan polisi nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021, sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Edwin juga menerima uang yang berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Tetapi, dia mengajukan banding.

Komisi sidang KKEP memberi keputusan bahwa mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga mendapat sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi (penurunan jabatan) lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personil Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Dedi memberi ganjaran keras dan tindakan tegas sebagai anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” Ujar Dedi. (hus)