Kapal Milik Warga Juwana Dibakar Nelayan Lokal di Perairan Wilayah Kotabaru

Potret terbakarnya KM. Mina Pangestu. (Foto: dok. ABK KM. Mina Pangestu) 

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kapal pengangkut ikan KM. Mina Pangestu, yang diketahui milik Heru warga Juwana, Kabupaten Pati. Diduga dibakar oleh nelayan lokal di Tanjung Mangkok Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa (20/12/2022).

Menurut pengakuan Eko Setyawan salah satu ABK kapal KM. Mina Pangestu, para ABK dipaksa untuk turun dari kapal dan dibawa KM. Citra Remaja 02 untuk meninggalkan kapalnya. Setelah menjauh dari kapal, dirinya menyaksikan kapal yang dilabuhinya selama ini telah terbakar. 

“Setelah itu kami dibawa ke Lanal Kotabaru untuk dievakuasi. Kemudian, pada pukul 20.00 WITA dilaksanakan mediasi dengan para nelayan lokal terkait pembakaran Kapal Jaring Tarik Berkantong di perairan Tanjung Mangkok Kabupaten Kotabaru itu,” kata Eko, pada Kamis (22/12/2022).

Diketahui, kapal dengan kapasitas 87 GT itu menampung sebanyak 16 anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda. Lokasi kejadian berada di titik koordinat 03′ 24″ 441 S – 116′ 45″ 530 T di Dermaga Pelindo 3 Kotabaru Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Koordinator Front Nelayan Bersatu (FNB) Hadi Sutrisno, saat dihubungi melalui sambungan telepon, dia mengecam dan kecewa atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh nelayan lokal.

Dirinya pun turut prihatin. Pasalnya, yang dibakar itu adalah kapal berizin dan membayar kontribusi buat Negara dengan membayar PNBP sub sektor perikanan tangkap.

Disisi lain, di dalam kapal juga ada banyak ABK yang menggantungkan hidupnya dan menjadi penopang sumber ekonomi Keluarga.

“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis itu. Masalahnya yang dibakar itu kapal berizin dan bayar kontribusi buat Negara dengan membayar PNBP sub sektor perikanan tangkap. Di dalam kapal juga ada banyak ABK yang menggantungkan hidup dan jadi penopang sumber ekonomi Keluarga,” paparnya.

Lantas, Hadi berharap adanya bantuan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran. Baginya ini adalah tindakan anarkis, main hakim sendiri dan semena mena dengan membakar kapal yang pastinya tidak dibenarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (hus)