
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kabupaten Pati mengalami penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali ke level 2, dari yang sebelumnya masih berada di level 3.
Penurunan tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Agustus lalu. Bupati Haryanto juga membenarkan hal tersebut dan berpesan agar masyarakat tidak terlarut dalam euforia serta tetap berhati-hati.
“Alhamdulillah Pati turun ke level 2. Saya sudah buat edaran tentang hal ini. Namun saya berpesan, kita jangan terlalu euforia. Harus hati-hati karena pandemi Covid-19 masih ada,” kata Bupati Haryanto di seperti dikutip tribunjateng, Rabu (1/9/2021).
Ia menambahkan, PPKM Level 2 ini memiliki konsekuensi adanya pelonggaran dalam beberapa aspek kegiatan masyarakat seperti menikah di rumah, kapasitas temoat ibadah ditambah, dan akan dilakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM).
“Saya sudah buat beberapa kelonggaran. Kemarin nikah hanya boleh ijab di KUA. Sekarang sudah diperbolehkan di rumah, tamu dibatasi 50 orang. Tempat ibadah yang kemarin (kapasitasnya dibatasi) 50 persen, sekarang 75 persen. Pendidikan kami siapkan uji coba PTM, tiap kecamatan satu SD dan SMP,” ujar Haryanto.
Pihaknya mengatakan bahwa pagelaran seni-budaya sudah bisa dilaksanakan di gedung secara terbatas. Selain itu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sudah vaksin. Akan tetapi, pertunjukan seni-budaya di tempat terbuka belum diperbolehkan.
“Kalau tempat wisata baru kita buka Jollong dan Gunungrowo, yang lain belum. Bertahap. Tidak bisa langsung sekaligus walaupun sudah level 2. Supaya terkendali,” lanjutnya.
Aturan jam malam pun mengalami kelonggaran. Waktu berjualan pedagang kaki lima dan pertokoan yang tadinya dibatasi hingga pukul 8 malam, kini dimundurkan menjadi pukul 9 malam.
Haryanto menegaskan, pelonggaran PPKM ini dilakukan bertahap. Bukan berarti langsung bebas sebebas-bebasnya. (mra)