
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (10/08/20).
Dalam persidangan tersebut, Diananta dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE karena laporannya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’. Berita ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.
Majelis hakim menilai, karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Akibatnya, dia diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.
Ia menilai vonis ini adalah kematian bagi kemerdekaan pers.
“Saya tentu sangat kecewa dengan vonis hakim. Ini adalah lonceng kematian bagi kemerdekaan pers,” ujarnya setelah sidang, seperti dikutip dalam video yang diunggah di akun Facebook Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Senin, (10/08).
Terkait vonis itu, Diananta mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Oleh karena itu majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari, apakah nantinya dia akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan atau menerima vonis tersebut.
Ia juga mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukungnya dari awal kasus.
“Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini,” kata ia.
Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan pada Diananta. pihaknya mengatakan, sudah seharusnya Diananta bebas lantaran tidak ditemukan unsur pidana seperti apa yang disangkakan.
“Putusan ini bukan hanya soal Diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia,” tutur Ade.
Kuasa hukum Diananta, Bujino A Salan menyatakan, merujuk pada keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan pada kliennya tidak bisa terpenuhi. Sebab, Diananta adalah seorang jurnalis.
“Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers,” pungkasnya. (mra)