
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Terkait adanya dugaan rekayasa pada kasus ‘Pembunuhan di Juwana’ oleh terdakwa RH, dengan korban ES, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dugaan tersebut sama sekali tidak benar, Rabu (2/11/2022).
JPU Dwi Ciptotunggal SH. mengatakan bahwa jika kasus tersebut terekayasa maka kasus tersebut nampak pada sidang sebelumnya. Lalu, menurutnya jika memang terbukti direkayasa maka sidang kasus tersebut sudah dihentikan ditengah jalan.
“Kalau dibilang rekayasa, sudah ada praperadilan. Kalo di praperadilan kan itu dilanjut. Kalau seandainya ada rekayasa itu berhenti semestinya, berarti itu tertepis,” Kata Cipto saat dimintai keterangan, Rabu (2/11/2022).
Selanjutnya, dia menerangkan bahwa hal tersebut juga telah dibantah dalam sidang replik yang dibacakan oleh pihak JPU sebelumnya yang menyatakan bahwa tidak ada bukti visum jika terdakwa RH dianiaya.
“Kemarin itu (rekayasa) sudah dibantah dalam sidang repliknya bahwa terdakwa RH dihajar, dianiaya, itukan juga nggak ada visumnya juga dia bantahnya,” terangnya.
“Kita harus sesuai data yang ada, tidak asal ngomong,” tambahnya.
Menurutnya pada sidang Duplik kemarin, yang mana penasehat hukum, Esera Gulo menyatakan pembelaan terhadap terdakwa RH bahwa kliennya tidak bersalah adalah hal yang wajar.
“Saya kira wajar kalau penasehat hukum melakukan pembelaan terhadap terdakwa sedemikian rupa, itu haknya mereka. Kita kan sesuai dengan SOP yang ada, alat bukti yang ada dan itupun kedepannya (hasil) tergantung penilaian hakim juga,” jelasnya.
Terkait adanya atau tidak mengenai indikasi pelaku lain selain terdakwa, Cipto menegaskan bahwa ada beberapa orang lainnya selain RH sebagai pelaku lain, dan orang-orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Indikasi pelaku lain ada, cuma kan dari pihak penyidik masih mengumpulkan alat bukti, yang mana sekarang dalam DPO,” ujarnya.
Lantas, dia pun mengatakan meski ada perbedaan pendapat dalam sidang, dia berharap agar tidak ada provokasi dari kedua belah pihak, dan mematuhi apapun hasilnya sesuai UU yang berlaku.
“Meski ada hal seperti itu (pro-kontra) nanti apapun hasilnya di sidang putusan akhir, tidak ada provokasi dari kedua belah pihak, Pati ini aman, serahkan saja hasilnya pada majelis, agar tidak tambah rumit, kalau sudah sesuai dengan UU yang ada harus kita taati semua,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa masing-masing sudut pandang dalam suatu kasus/permasalahan dari berbagai pihak berbeda-beda.
“Dari kacamata jaksa/pemerintah mungkin hukuman segitu sudah cukup, dari kacamata pihak korban mungkin belum, dan dari pihak terdakwa mungkin lain lagi. Makanya kita tengah-tengah dan Majelis hakim lah yang memutuskan,” tuturnya.
Dia menegaskan sekali lagi, bahwa hasil dari sidang pembunuhan di Juwana ini, yang mana sejak tahun 2020 lalu, diserahkan semuanya pada keputusan hakim. (hus)