
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menuntut tegas Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pati untuk menolak dan tidak memperpanjang perizinan tambang yang di kawasan Pegunungan Kendeng, Rabu (4/1/2023).
Diketahui Banjir yang terjadi sepekan ini, juga dikarenakan gundulnya hutan di kawasan Pegunungan Kendeng tersebut dan memicu semua pihak ikut prihatin dengan kondisi saat ini.
Peristiwa tersebut, juga menyita perhatian warga Sukolilo, Suku Samin Kabupaten Pati hingga akhirnya menuju ke pendopo Kabupaten untuk melakukan audiensi di Ruang Joyo kusumo, pada Rabu (4/1/2023)
Dalam audiensi tersebut disambut hangat oleh PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Tulus.
Ketua JM-PPK, Gunretno mengatakan bahwa kondisi pegunungan kendeng dan sekitarnya saat ini sudah rusak parah. Diakibatkan kerusakan hutan dan adanya penambangan Ilegal maupun legal hingga saat ini masih beroperasi.
Menurutnya, bencana alam banjir yang menerjang Kabupaten Pati merupakan buntut dari rusaknya alam Kendeng. Keberadaan tambang galian C yang disinyalir bertanggungjawab, ia minta untuk ditindak tegas.
“Audiensi dari dulur-dulur sebenarnya ingin menanyakan konsep pemerintah daerah Pati dalam menyelesaikan masalah bencana. Jadi tadi kami usulkan tambang harus dihentikan. Harapannya pak bupati tegas untuk monitor,” kata Gunretno, usai audiensi.
Terlebih, pihaknya sebenarnya ingin menanyakan konsep Pemda Kab. Pati dalam menyelesaikan masalah bencana yang terjadi pada akhir akhir ini.
Sebagai bentuk keseriusan JM-PPK dalam melestarikan lingkungan Kendeng. Pihaknya akan mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami akan kirim surat ke KLHK terkait pengelolaan lahan ini butuh penegakan hukum, jadi kami tidak tinggal diam,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa banjir yang terjadi akhir-akhir ini juga dilatarbelakangi oleh tidak berfungsinya tempat resapan di Kendeng.
Lebih lanjut, saat audiensi pihaknya juga mengusulkan bahwa tempat Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo untuk Pati, harus ada di 3 Kecamatan, yakni Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo serta Kendeng harus ada penghijauan dan tidak ada moratorium izin tambang.
Disisi lain, PJ Bupati menyambut baik kedatangan aktivis lingkungan ini. Dirinya bersama instansi terkait akan segera mencarikan solusi terbaik dalam menangani masalah Kendeng.
Disinggung soal adanya tambang, pihaknya akan mencari tahu terlebih dulu legalitas tambang.
“Kita semua mencari jalan keluar terbaik tanpa gesekan. Terkait tambang, nanti kita lihat dulu datanya,” ujar Henggar.
Dirinya berharap ada solusi terbaik dalam mengendalikan fungsi hutan dan penambangan. Sehingga persoalan lingkungan seperti saat ini, dapat diselesaikan dengan baik. (hus)