
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Aksi massa melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) 1A Pati untuk menuntut keadilan dan kebebasan terhadap terdakwa Rudy Herfiansyah (RH) dalam kasus pembunuhan di Juwana, Kamis (10/11/2022).
Massa tersebut diketahui adalah warga Bendar, Juwana, Kab. Pati. Mereka, menuntut kebebasan lantaran kasus yang dijalani RH dinilai tidak mendapat keadilan dan telah direkayasa.
Dalam aksi tersebut para massa membawa banner unjuk rasa yang bertuliskan ‘JANGAN MENGHUKUM YANG TIDAK BERSALAH WARGA BENDAR MENUNTUT KEADILAN’, untuk menunjukan ekspresi mereka atas kasus ini.
Sekitar 150 orang berkumpul di halaman PN 1A Pati pada pukul 10.00 WIB, untuk melakukan protes tersebut yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, yakni bui selama 20 tahun. Serta, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan
Pemimpin aksi demo, Kristoni mengatakan prihatin terhadap apa yang dirasakan RH dan keluarganya dan kasus ini dinilai ada kejanggalan didalamnya.
“Kami berkumpul disini karena turut prihatin, turut merasakan apa yang menjadi kesedihan yang dialami oleh keluarga terdakwa. Kami akan sampaikan beberapa hal yang menurut kami begitu janggal dan unprosedural, terutama didalam KUHP,” kata Kristanto, Kamis (10/11/2022).
Dia lantas menjelaskan bahwa menurut massa, ada kerekayasaan dalam kasus ini pada penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Pati terhadap terdakwa. Dan dia mengatakan bahwa RH dipaksa hingga dipukul untuk mengikuti skenario rekayasanya.
Usai hal tersebut, para massa bersorak untuk kebebasan RH.
“Bebaskan Rudy, Bebaskan Rudy, Bebaskan Rudy,” sorak mereka.
“Bebaskan saudara Rudy Herfiansyah, Bebaskan, Bebaskan, Bebaskan,” sambungnya.
Lalu, dia menyinggung terkait slogan yang harus dipertanyakan pada PN yakni ‘Integrity Is Our Priority’.
Selanjutnya, mereka menyanyikan yel-yel bernada seruan kebebasan terdakwa Rudy Herfiansyah dan menunggu hasil putusan dari hakim. (hus)