
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Menjelang bulan suci ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati melakukan sidak terhadap tempat karaoke dan warung miras yang berkedok warung kopi di wilayah kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Rabu (1/2/2023).
Kasatpol PP melalui Kabid PPHD, Endang Sulistiyani menjelaskan bahwa razia minuman keras (miras) oleh Satpol PP Kabupaten Pati, kali ini dilaksanakan pada Selasa (28/2/2023), sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai.
“Menjelang bulan Ramadhan, satpol PP melaksanakan kegiatan operasi dalam rangka Penegakan Perda di wilayah Kabupaten Pati dengan berupa merazia dan menertibkan sejumlah warung miras dan karaoke,” kata Endang saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya kegiatan penegakan Perda ini dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut aduan warga masyarakat kepada yang melaporkan bahwa terdapat tempat karaoke dan warung penjual miras berkedok warung kopi di wilayah kecamatan jakenan yang meresahkan masyarakat.
Dari operasi yang dilakukan ditemukan barang bukti miras dengan kadar alkohol diatas 5% berbagai merk sebanyak 48 botol. Hasil temuan barang bukti tersebut, selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP Pati.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan kepada para pemilik atau pengelola tempat karaoke dan warung kopi atau miras untuk dilakukan pembinaan serta pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar peraturan yang berlaku, dan apabila dikemudian hari ditemukan lagi.
Maka, pihaknya dengan tegas menyatakan akan melakukan proses secara hukum. (hus)